
PEMERINTAHAN KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN CILOGRANG
DESA CIKATOMAS
Jalan Raya Bayah - Cibareno Km. 21 Cikatomas
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CIKATOMAS
Nomor :
141.33 / SK. 010 Ds. 002 / 2015
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA CIKATOMAS
|
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Administrasi dan
Pemerintahan Desa, Maka dipandang perlu untuk mengangkat dan menetapkan
Kepala Urusan Pemerintahan;
b. Bahwa untuk maksud poin a diatas perlu
ditetapkan dengan Kepala Desa Cikatomas.
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2005 Tentang
Pemerintahan Desa;
2. Perda Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006
Tentang Desa;
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk dan menetapkan Saudara GANI sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
|
|
KEDUA
|
|
Tugas dan Fungsinya sebagaimana dimaksud pada
dictum pertama adalah ;
1.
Melaksanakan
pengelolaan terhadap Tugas dan Fungsi Ketua Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat;
2.
Membantu
Kepala Desa dalam penataan pengelolaan Administrasi Pemerintahan;
|
|
KETIGA
|
|
Setelah ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka
harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
|
KEEMPAT
|
|
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, berada
dibawah dan tanggung jawab Sekretaris Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
|
|
KELIMA
|
|
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tangga
ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau perbaikan
sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
didalam penetapannya.
|
|
|
|
|
|
|
DITETAPKAN DI : CIKATOMAS
PADA TANGGAL : 31 Desember 2015
KEPALA DESA CIKATOMAS
ENTIK SETIAWAN S.IP
|
Tembusan :
1.
Yth. Bapak
Camat Cilograng
2.
Yth. Ketua
BPD Desa Cikatomas

makasih sk lpm nya pak
ReplyDeletemakasih pak...sangat membantu kami di desa
ReplyDelete