Selamat datang di Blog saya Ade Sunendar

Menu Dan Pencarian

Friday, April 8, 2016

SK LPM


DIKNAS.gif
PEMERINTAHAN KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN CILOGRANG
DESA CIKATOMAS
Jalan Raya Bayah - Cibareno Km. 21 Cikatomas
 



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CIKATOMAS
Nomor                            : 141.33 / SK. 010 Ds. 002 / 2015

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA CIKATOMAS

Menimbang
:
a.       Bahwa dalam rangka pelaksanaan Administrasi dan Pemerintahan Desa, Maka dipandang perlu untuk mengangkat dan menetapkan Kepala Urusan Pemerintahan;
b.      Bahwa untuk maksud poin a diatas perlu ditetapkan dengan Kepala Desa Cikatomas.
Mengingat
:
1.      Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa;
2.      Perda Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Desa;





MEMUTUSKAN
Menetapkan
:




PERTAMA
:
Menunjuk dan menetapkan Saudara GANI sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
KEDUA

Tugas dan Fungsinya sebagaimana dimaksud pada dictum pertama adalah ;
1.        Melaksanakan pengelolaan terhadap Tugas dan Fungsi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
2.        Membantu Kepala Desa dalam penataan pengelolaan Administrasi Pemerintahan;
KETIGA

Setelah ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
KEEMPAT

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, berada dibawah dan tanggung jawab Sekretaris Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
KELIMA

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tangga ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya.




DITETAPKAN DI     : CIKATOMAS
PADA TANGGAL     : 31 Desember 2015

KEPALA DESA CIKATOMAS



ENTIK SETIAWAN S.IP

Tembusan :
1.      Yth. Bapak Camat Cilograng
2.      Yth. Ketua BPD Desa Cikatomas
Comments
2 Comments

2 comments: